SEJARAH
PALANG MERAH INTERNASIONAL
A.
ARTI
PALANG MERAH :
Suatu perhimpunan yang anggotanya memberikan
pertolongan secara sukarela kepada setiap manusia yang sedang menderita tanpa
membeda-bedakan bangsa, golongan, agama dan politik.
B. SEJARAH PALANG MERAH INTERNASIONAL
Berawal dengan pecahnya perang antara pasukan Perancis
dan Italia melawan Autriapada tahun
1859 di Selferino (Italia Utara), Henry Dunant menyaksikan terjadinya perang
tersebut dimana banyak korban perang yang tidak mendapat pertolongan, sehingga
timbul ide atau gagasan untuk memberi pertolongan kepada korban perang
tersebut. Pengalaman selama beberapa hari bergelut di
medan perang, ia tuangkan di dalam buku yang ditulisnya pada tahun 1962 bejudul “ A Memory of Solferino
“ (Kenangan di Solferino). Buku tersebut berkisah tentang kondisi yang ditimbulkan oleh peperangan
dan mengusulkan agar dibentuk satuan tenaga sukarela yang bernaung di bawah
suatu lembaga yang memberikan pertolongan kepada orang yang terluka di
medan perang.
1. KOMITE INTERNASIONAL PALANG MERAH ( KIPM
)
(International Committee of the Red Cross)
a. latar belakang berdirinya
Buku kenangan di Solferino (a memory of solferino)
sangat menarik perhatian masyarakat diantaranya 4 orang penduduk Jenewa, yaitu
:
1. General Dufour
2. Dr. Theodore Maunoir
3. Dr. Louis Appia
4. Gustav Moynier
4 orang tersebut bersama Henry Dunant membentuk Komite Lima (1963), mereka merintis terbentuknya KIPM yang
kemudian menjadi Internasional Committee of the Red Cross (ICRC).
Pada tanggal 22 agustus 1864 atas prakarsa ICRC, pemerintah Swiss menyelenggarakan
suatu konferensi yang diikuti oleh 12 kepala negara yang menandatangani
perjanjian Internasional yang dikenal dengan :
2. KONVENSI JENEWA I
Ø Tentara yang terluka atau sakit harus diobati.
Ø Sebagai penghargaan terhadap negara Swiss, maka
lambang perlindungan menggunakan tanda Palang Merah di atas dasar
putih, yang terjadi dengan mempertukarkan warna – warna federal. Lambang
ini hendaknya dipakai untuk Rumah Sakit, Ambulance dan para petugas penolong
dimedanperang/konflik bersenjata.
|
“Konferensi Internasional Palang Merah “ yang
diselenggarakan 4 tahun sekali dan dihadiri oleh ICRC,
Federasi, Perhimpunan Nasiona aaaaaaaaaaaaaaaalE!``
dan Pemerintah peserta peratifikasi Konvensi Jenewa tahun 1949. Pertemuan itu
membahas persoalan – persoalan umum dan menampung usul – usul serta resolusi di
samping mengambil keputusan.Para
peserta konferensi memilih anggota Standing Commission
(Komisi Tetap) yang bersidang pada waktu diantara dua konferensi Internasional.
3. FEDERASI INTERNASIONAL PALANG MERAH DAN BULAN
SABIT MERAH (IFRC) International Federation of The Red Cross
a. Latar Belakang
Berdirinya
Dengan berakhirnya Perang Dunia I, berbagai epidemi
penyakit berjangkit bencana kelaparan menjalar. Melihat kenyataan itu,
Henry P. Davidson warga negara Amerika, merasa perlu mendirikan suatu
organisasi yang menangani masalah bantuan tersebut. Organisasi ini resmi
didirikan pada tanggal 5 Mei 1919 dalam suatu Konferensi Kesehatan
Internasional di Cannas Perancis. Palang Merah Indonesia
termasuk anggota ke 68.
Badan tertinggi penentuan kebijaksanaan adalah
disebut “General Assembly Board ofGevernors”. General
Assembly atau sidang umum dihadiri oleh wakil-wakil dari semua anggota federasi
dan bersidang tiap 2 tahun, Presiden Federasi dipilih tiap 4 tahun. Jika General
Assembly tidak besidang, maka kebijakan tertinggi dilaksanakan ole2qwh “Executive”yang
aggotanya terdiri dari 16 Perhimpunan Nasional (dipilih berdasarkan letak
goegrafis), Presiden dan Sekjen Federasi.
b.
Lambang
- Fungsi Lambang
Tanda
Perlindungan (Proctective Use)
Tanda
Pengenal (Indicative Use)
Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
v Harus menandakan bahwa seseorang atau suatu objek
sebagai hal yang tidak boleh di serang (Tanda Perlindungan)
v Untuk memberi keterangan bahwa oaring atau objek ini berada di bawah perlindungan aturan-aturan
kemanusiaan / HPI (Tanda Perlindungan)
v Menandakan bahwa orang-orang ini atau objek ini ada
kaitannya dengan Gerakan Palang Merah / Bulan Sabit Merah (Tanda Pengenal)
Karena
tanda Palang Merah diasumsikan mempunyai arti khusus, maka pada tahun 1876
simbol bulan sabit merah disahkan untuk digunakan oleh Negara-negara Islam.
Kedua symbol tersebut memiliki arti dan nilai yang sama.
Lambang yang di akui dunia saat ini
terdiri dari 3 lambang yakni: Palang merah, Bulan Sabit Merah, dan Cristal
Merah.
3. PRINSIP – PRINSIP DASAR GERAKAN PALANG MERAH
DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL
Semua kegiatan kemanusiaan dilandasi oleh 7 prinsip
dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Ketujuh prinsip
ini disahkan dalam Konferensi Internasional Palang Merah ke XX di Wina tahun
1965. Ketujuh prinsip ini juga disahkan dalam Munas XIV Palang Merah Indonesia
di Jakarta pada tahun 1986.
1. KEMANUSIAAN ( Humanity )
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
Internasional didirikan berdasarkan keinginan memberikan pertolongan tanpa
membedakan korban terluka di dalam pertempuran, berupaya dalam kemampuan bangsa
dan antar bangsa, mencegah dan mengatasi penderitaan sesama manusia. Palang
Merah menumbuhkan saling pengertian, kerjasama dan perdamaian abadi bagi sesama
manusia.
2. KESAMAAN ( Impartiality )
Gerakan ini tidak membuat perbedaan atas dasar
kebangsaan, kesukuan, agama/kepercayaan tingkatan atau pandangan politik.
Tujuannya semata – mata mengurangi penderitaan manusia sesuai dengan
kebutuhannya dan mendahulukan keadaan yang paling parah.
3. KENETRALAN ( Neutrality )
Agar senantiasa mendapat kepercayaan dari semua pihak,
gerakan ini tidak boleh memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan
politik, kesukuan, agama atau idiologi.
4. KEMANDIRIAN (Independence)
Gerakan ini bersifat mandiri. Perhimpunan Nasional
disamping membantu Pemerintahannya dalam bidang kemanusiaan, juga harus
mentaati peraturan negaranya, harus selalu menjaga otonominya sehingga dapat
bertindak sesuai dengan prinsip – prinsip gerakan ini.
5. KESUKARELAAN ( Voluntary Service )
Gerakan ini adalah gerakan pemberi bantuan sukarela,
yang tidak didasari oleh keinginan untuk mencari keuntungan apapun.
6.KESATUAN ( Unity )
Didalam suatu negara hanya ada satu Perhimpunan Palang
Merah atau Bulan Sabit Merah yang terbuka untuk semua orang dan melaksanakan
tugas kemanusiaan di seluruh wilayah.
7. KESEMESTAAN ( Universality )
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
Internasional adalah bersifat semesta. Setiap perhimpunan mempunyai hak dan
tanggung jawab yang sama dalam menolong sesama manusia.
5.
HUKUM PERIKEMANUSIAAN INTERNASIONAL
( H P I )
a.
Pengertian Hukum Pri Kemanusiaan
(HPI)
HPI adalah
bagian dari hukum internasional yang memberikan perlindungan terhadap anggota
angkatan perang yang luka, sakit, dan tidak dapat lagi ikut dalam peperangan
serta penduduk sipil yang tidak ikut berperang. Selain itu juga mengatur metode
perang.
b.
Tujuan HPI :
Mengatur
perang yang terjadi lebih manusiawi, bila perang itu tidak terhindarkan,
menentukan orang – orang yang tidak ikut dalam peperangan atau tidak dapat lagi
ikut dalam peperangan hendaknya dianggap manusia biasa yang patut dihargai dan
diperlakukan secara manusiawi.
Sasaran
penyerangan hanya boleh dilakukan terhadap obyek militer dan bukan obyek sipil.
HPI sangat erat kaitannya dengan Palang Merah, dimulai dengan lahirnya Konvensi
Jenewa 1864 ( pertama ). Konvensi Jenewa telah dilengkapi dan
diperbaiki pada tahun 1906, 1928, 1949 dan 2 protokol ditambahkan pada
konvensi tersebut ditahun 1977.
6. Konvensi Jenewa
1949 :
·
Konvensi I :
Perlindungan terhadap korban angkatan perang di darat yang luka dan sakit,
petugas kesehatan serta petugas dibidang agama.
·
Konvensi II :
Perlindungan terhadap korban angkatan perang di laut,
petugas kesehatan, petugas agama serta kapal perang
yang kandas.
·
Konvensi III :
Perlindungan terhadap tawanan perang.
·
Konvensi IV :
Perlindungan terhadap orang – orang sipil di masa perang.
Karena ke 4 Konvensi tersebut belum mencakup perlindungan terhadap semua
penderita yang diakibatkan oleh pertikaian, maka pada tahun 1977 dikeluarkan 2
protokol :
Protokol I :
diterapkan pada konflik bersenjata internasional.
Protokol II :
diterapkan pada konflik non internasional.
Tiap negara
di dunia ikut mengesahkan dan menyetujui konvensi tersebut. Sekarang lebih
dari 160 negara telah ikut menjadi peserta Konvensi Jenewa tahun 1942.
PALANG MERAH INDONESIA
Palang Merah Indonesia (PMI) adalah
suatu organosasi perhimpunan nasional di indonesia yang bergerak dalam bidang
sosial kemanusiaan. PMI selalu berpegang teguh pada tujuh prinsip dasar Gerakn
Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yaitu Kemanusiaan, Kesamaan,
Kesukarelaaan, Kemandirian, Kesatuan, Kenetralan Dan Kesemestaaan. Sampai saat
ini PMI telah berada di 33 PMI Daerah (Tingkat propinsi) dan sekitar 408 PMI Cabang
(tingkat Kota / Kabupaten).
Palang Merah Indonesia tidak
berpihak pada golongan politik, ras, suku ataupun agama tertentu. Palang Merah
Indonesia di dalam pelaksanaanya juga tidak melakukan pembedaan tetapi
mengutamakan objek korban yang paling membutuhkan Pertolongan Pertama
Seperti
Palang Merah Internasional, lahirnya PMI juga berkaitan dengan kancah peperangan,
diawali pada :
A. SEJARAH DAN PEMBENTUKAN PALANG MERAH
INDONESIA
Ø Masa Sebelum
Perang Dunia I
1. 21 Oktober 1873 Nederlands
Rode Kruis Afdeling Indie ( NERKAI ) didirikan Belanda.
2. Tahun 1932 Dr. RCL Senduk
dan Dr. Bahder Djohan merencanakan mendirikan badan PMI.
3. Tahun 1940 pada sidang
konperensi NERKAI, rencana diatas ditolak karena menurut Pemerintah Belanda,
rakyatIndonesia
belum mampu mengatur Badan Palang Merah Nasional.
Ø . Masa
pendudukan jepang.
Dr. RCL
Senduk berusaha lagi untuk mendirikan Badan PMI namun gagal, ditolakPemerintah
Dai Nippon.
Ø Masa
Kemerdekaan Ri
17 Agustus
1945 RI Merdeka,
3 September 1945 Presiden Soekarno memerintahkan kepada Menteri
Kesehatan Dr. Buntaran Martoatmodjo untuk membentuk Badan Palang Merah
Nasional. Pembentukan PMI dimaksudkan juga untuk menunjukan pada dunia Internasional
bahwa negaraIndonesiaadalah suatu fakta yang nyata. 5 September
1945
Menkes
RI dalam Kabinet I ( Dr. Boentaran )
membentuk Panitia 5 :
Ketua : Dr. R. Mochtar.
Penulis : Bahder Djohan.
Anggota : Dr. Djoehana.
Dr. Marzuki.
Dr. Sintanala.
17 September 1945 tersusun Pengurus Besar PMI yang dilantik oleh Wakil Presiden RI Moch. Hatta yang sekaligus beliau sebagai
Ketuanya.
Ø
Masa perang kemerdekaan.
Pada masa itu peperangan
terjadi dimana – mana, dalam usia muda PMI menghadapikesulitan, kurang
pengalaman, kurang peralatan dan dana. Namun orang – orang secara sukarela
mengerahkan tenaganya, sehingga urusan Kepalangmerahan dapat diselenggarakan.
Dari pertolongan dan bantuan seperti :
·
Dapur
Umum ( DU ).
·
Pos
PPPK ( P3K ).
·
Pengangkutan
dan perawatan korban pertempuran.
·
Sampai
penguburan jika ada yang meninggal.
Dilakukan oleh laskar –
laskar Sukarela dibawah Panji Palang Merah yang tidak memandang golongan, agama
dan politik.
Pada waktu itu dibentuk
Pasukan Penolong Pertama ( Mobile Colone ) oleh cabang – cabang, anggotanya
terdiri dari pelajar.
B. BEBERAPA PERISTIWA SEJARAH PMI
1. Tanggal 16 Januari 1950 : Dikeluarkan Keputusan Presiden RI No. 25 / 1950 tentang pengesahan berdirinya PMI.
2. Tanggal
15 Juni 1950 : PMI diakui oleh ICRC.
3. Tanggal
16 Oktober 1950 : PMI diterima menjadi anggota Federasi
Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dengan keanggotaan No. 68.
Mohammad
hatta adalah pendiri palang merah indonesia dan menjadi ketua Palang Merah
Indonesia
Tujuan PMI :
Meringankan penderitaan
sesama manusia apapun sebabnya, dengan tidak membedakan golongan, bangsa, warna
kulit, jenis kelamin, bahasa, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
LAMBANG PMI :
Arti Lambang Palang Merah Indonesia
Arti lambang PMI (Palang Merah Indonesia) yaitu di ambil dari pancasla
yang berbentuk seperti bunga melati merah yang daunnya ada lima, sementara itu
lambang salibnya mengikuti arti palang merah Internasional yang berpusat di
Jenewa Swiss.
Mars
PMI
Palang Merah Indonesia
Sumber kasih umat manusia
Warisan luhur nusa dan bangsa
Wujud nyata pengayom pancasila
Gerak juangnya keseluruh nusa...
Mendamarkan bakti bagi ampera
tunaikan tugas suci tujuan PMI
di persada bunda petiwi
untuk Umat Manusia di seluruh dnia
PMI menghantarkan jasa.....
SUSUNAN KEPENGURUSAN
PMI 2009-2014
Ketua Umum : Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla
Wakil Ketua :
Dr.Bachtiar Chamsjah, SE
Sekertaris Jendral :
Ir.Budi AtmadiAdiputro,Dipl. HE
Bendahara :
Suryani Sidik Motik, Ph.D
Anggota :
1. DR. Dr. Hj. Ulla Nurchrawaty Usman, MM.
2. dr. FaridHusain, Sp.Bd
3. H. Muhammad Muas, SH
4. Letjen TNI (Purn)
Sumarno, SH
5. DR. Biantoro Wanandi
6. DR. H. Rachmat Gobel
7. Rapiudin Hamarung
8. Bernhard S. Jonosisworo
9. Lilly Kasoem
10. dr. Ritola Tasmaya,
MPH
11. dr. Linda Lukitasari
Waseso
SEJARAH UKM
KEPALANGMERAHAN KBM IAIN”SMH” BANTEN
A.SEJARAH
KEPALANGMERAHAN
UKM
Kepalangmerahan merupakan oranisasi intra kampus yang berkiprah dibidang
kesukarelan dan kemanusiaan yang ada dilingkungan kampus, organisasi ini
didirikan oleh sekelompok orang yang peduli akan kemanusiaan , dan titik awal
pembentukan ini adalah ada beberapa hal yang mendukung yang menggahas suatu
organisasi :
1. Banyak
bencana yang terjadi diberbagai tempat yang ada di Banten ataupun luar Banten,
yanng mengetuk hati untuk bergerak
2. Kebutuhan
yang ada didalam lingkungan kampus terutama pada beberapa kegiatan yang
menyangkut bidang pertolongan pertama (PP) pada kegiatan tahunan yaitu OPAK
yang mana pada saat itu sangat membutuhkan orang-orang yang mampu menguasai
bidang pertolongan pertama (PP) serta kegiatan UKM yang ada di lingkungan
kampus yang tidak bbisa dipungkiri akan pertolongan pertama atau medis dasar
dalam menjalankan program kegiatan.
Hal
di atas menimblkan kegiatan kami untuk membentk suat wadah atau organisasi
kemahasiswaan yang membidangi social kemanusiaan ddan kesukarelaan, organisasi
ini di dirikan oleh beberapa orang ang peduli akan kemanusian dan kesukarelaan
diantaranya :
1. Suherman
Priyatna, S.Hum
2. Suharlan
Adikusuma, S.Pdi
3. Agus
S Munandar. S pdi
4. Mumu
Muhsinul Amal,S.H.I.
5. Ana
Suryana,S.Fil.I
6. Adi
Apririadi,S.PdI
7. Burhanudin,S.H.I
8. Sulaeman
Rusmana,S.TH.I
9. Samsul
Hidayat,S.PdI
10. M.
Abduh,S.Hum, dkk
Setelah
itu kami mengadakan rapat pertama yang bertempat di Masjid Al Hikmah IAIN“SMH”
Banten dan kami sepakat pada waktu itu memilih saudara Suherman Priyatna,S.Hum,
sebagai ketua atau koordinator pembentukan dari saudara Suharlan
Adikusuma,S.Pdi sebagai sekretaris pembentukan.
Pada
proses perencanaanya kami bayangkan lancar dan tidak ada gangguan, akan tetapi
tidak semudah membalikan telapak tangan, ketika itu banyak sekali rintangan dan
halangan yang dihadapi oleh para pendiri. Dengan susah payah panitia
pembentukan organisasi ini dibentuk pada tanggal 15 oktober 2002 kemudian
beberapa kendala yang tidak diduga sebelumnya yang mengakibatkan kinerja
panitia pada waktu itu mengalami stagman, namun atas kinerja panitia
pembentukan dan didukung oleh semua institut keluarga besar KBM IAIN “SMH”
Banten , maka panitia pembentukan dapat mendeklarasikan pada tanggal 19 juli
2003, pukul 09.00 WIB yang bertempat di Aula Utama IAIN “SMH” Banten
Seiring
berjalanya waktu tidak terasa KSR PMI Unit IAIN “SMH” Banten sudah 8 tahun
berjalan dengan kegiatan kemanusiaanya, baik didalam maupun diluar kampus, yang
alhamdulillah kebesaran organisasi ini diakui di masyarakat dan di lingkungan
kota dan kabupaten Serang.
Demikian
kronologis pembentukan UKM Korps Sukarela Palang Merah Indonesia (KSR PMI)
“SMH” banten yang pada akhirnya sampai sekarang masih exis di KBM IAIN “SMH”
Banten walaupun 4 tahun kebelakang hasil dari Sidang Umum Pergantian
Kepengurusan (SUNTIKAN), UKM KSR Unit IAIN “SMH” Banten berubah kedudukanya
atau berganti nama menjadi UKM Kepalangmerahan KBM IAIN “SMH” Banten yang mana
dengan pedoman Korps Sukarela perguruan tinggi (PT) tahun 2003.
B. LAMBANG
1. Dua garis lingkar merah
, ,menunjukan ikatan peduli sosial kemanusiaan
2. Dua buah melati kanan
kiri adalah menunjukan satu kesatuan yang
tidak bisa dipisahkan
3. Nama UKM
Kepalangmerahan adalah salah satu Unit Kegiatan
mahasiswa (UKM) yang ada dilingkungan KBM IAIN “SMH”Banten
4. KBM IAIN “SMH” Banten
adalah kedudukan Organisasi UKM Kepalangmerahan yang ada diperguruan Tinggi
IAIN
5. Garis bola dunia,
sikap idealisme Universal (umum) atas Bhakti peduli kemanusiaan
6. Lambang palang merah
indonesia, adalah menunjukan UKM Kepalangmerahan
KBM IAIN “SMH” Bantenmerupakan bagian dari PMI Cabang Serang
7. Warna hijau,
adalah menunjukan sikap peduli Relawan aukm kepalangmerahan KBM IAIN “SMH”
Banten tehadp kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat
8. 15-10-2002,
adalah tanggal bulan dan tahun awal dideklarasikanya UKM KSR PMI Unit STAIN
yang sekarang berganti nama menjadi UKM Kepalangmerahan KBM IAIN “SMH” Banten
9. 19-07-2003,
adalah tanggal, bulan, dan tahun dideklarasikanya UKM Kepalngmerahan KBM IAIN
“SMH” Banten
10. Garis kurva
, adalah garis yang menunjukan sikap utama kepedulian diatas garis wilayah
11. Menara banten
, adalah identitas UKM Kepalangmerahan KBM IAIN “SMH” Banten yang ada diwilayah
Banten
12. Garis resonansi,
adalah garis yang mempunyai makna atau arti kesiap siagaan Anggota UKM
Kepalangmerahan KBM IAIN “SMH” Bantenyang selalu dijaga.
C.
MARS UKM KEPALANGMERAHAN
Kepalangmerahan
Buktikan juangmu, wujudkan bhaktimu untuk sesama
Wadah mahasiswa pencinta kedamaian
Sebagai pengabdi bagi masyarakat
Kepalangmerahan, kepalangmerahan
Tugas mulia menghadang , kami siap berjuang
Bersama niat ikhlas.................
Untuk bunda pertiwi....................
Satukanlah tujuan
Demi membangun bangsa, demi membangun bangsa
PERTOLONGAN PERTAMA
A.
Pengertian Pertolongan Pertama
pertolongan
pertama adalah Pemberian Pertolongan segera kepada korban sakit atau cedera /
kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar.
Adapun pengertian Medis Dasar adalah
Tindakan perawatan berdasarkan ilmu kedokteran yang dapat dimiliki oleh awam atau
awan yang terlatih secara khusus. Batasannya adalah sesuai dengan sertifikat
yang dimiliki oleh Pelaku pertolongan pertama.adapun Pelaku pertolongan pertama
adalah penolong yang pertama kali tiba di tempat kejadian yang memiliki
kemampuan dan terlatih dalam penanganan medis dasar (seperti paramedik, para
pelaku Pertolongan Pertama Palang Merah Indonesia dan lain-lain).
B. Tujuan Pertolongan
Pertama (PP)
1.
Menyelamatkan jiwa korban
2.
Mencegah cacat
3.
Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan
C.
Fungsi Pertolongan Pertama
1. memberikan kenyamanan pada si
korban
2. untuk mencegah cidera / atau
luka yang lebih serius
3. memberikan kemudahan kepada
pihak medis / Dokter dalam melakukan perawatan selanjutnya
4. menjadi petunjuk dasar dalam memberikan
pertolongan.
D.
Dasar Hukum Pertolongan Pertama.
Di Indonesia dasar hukum mengenai
Pertolongan Pertama dan Pelakunya belum tersusun dengan baik seperti halnya di
negara-negara maju. Namun, dalam perundang-undangan yang ada di Indonesia ada
beberapa pasal yang mencakup aspek tersebut sehingga dapat dijadikan sebagai
landasan atau dasar hukum dalam melakukan Pertolongan Pertama.
Adapun
Pasal-pasal tersebut adalah:
1.
Dalam Pasal 531 KUH Pidana dinyatakan:
"Barang
siapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai
memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat
diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan mengkhawatirkan, bahwa ia
sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya tiga
bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,- Jika orang yang perlu ditolong
itu mati, diancam dengan : KUHP 45, 165, 187, 304s, 478, 525, 566."
Pasal
531 KUHP ini berlaku bila pelaku pertolongan pertama dapat melakukan
pertolongan tanpa membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain.
2.
Pasal 322 KUH Pidana :
a.
"Barang siapa dengan sengaja membuka sesuatu rahasia yang wajib
disimpannya oleh karena jabatannya atau pekerjaannya baik yang sekarang maupun
yang dahulu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan bulan atau
denda sebanyak-banyaknya Sembilan ribu rupiah."
b.
"Jika kejahatan itu dilakukan yang tertentu, maka perbuatan itu hanya
dapat dituntut atas pengaduan orang itu."
Pasal
322 KUHP ini mengatur tentang kerahasiaan medis korban yang ditolong.
Dengan adanya kedua landasan hukum di
atas, baik yang mengatur tentang kewajiban melakukan pertolongan dan juga hak
korban yang ditolong maka setiap pelaku hendaknya selalu bertindak sesuai
dengan prosedur penatalaksanaan pertolongan pertama agar si pelaku tidak
terjerat hukum (padahal dia bermaksud mulia) dan si korban dapat diselamatkan.
Prinsip
Dasar Pertolongan Pertama (PP)
Prinsip
dasar pertolongan pertama adalah amankan diri sendiri sebelum menolong orang
lain.
Sistematika Pertolongan Pertama
Secara umum
urutan Pertolongan Pertama pada korban kecelakaan adalah :
1.
Jangan Panik.
2.
Jauhkan atau hindarkan korban dari kecelakaan berikutnya.
3. Perhatikan
pernafasan dan denyut jantung korban.
4.
Perhatikan tanda-tanda shock.
5.
Jangan memindahkan korban secara terburu-buru.
7.
Segera transportasikan korban ke sentral pengobatan.
E. PENILAIAN.
Ketika anda hendak memberikan
Pertolongan Pertama pada korban, maka hal terpenting yang harus anda lakukan
terlebih dahulu adalah dengan melakukan PENILAIAN baik terhadap keadaan korban
maupun situasi dan kondisi secara keseluruhan.
Penilaian
ini harus dilakukan dengan baik dan tepat sehingga penatalaksanaan korban dapat
dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga tidak ada satu hal pun yang
terlewatkan. Penatalaksanaan korban bergantung pada kesimpulan penilaian
penolong apakah korban ini tergolong suatu kasus Ruda Paksa (trauma,
cedera) atau Penyakit (medis).Adapun tindakan penilaian ini dilakukan
dalam beberapa langkah yaitu:
A.Penilaian,Keadaan
B.PenilaianDini
C.PemeriksaanFisik
D.RiwayatKorban
E.PemeriksaanBerkalaatauLanjut
F. Pelaporan
B.PenilaianDini
C.PemeriksaanFisik
D.RiwayatKorban
E.PemeriksaanBerkalaatauLanjut
F. Pelaporan
A.
PENILAIAN KEADAAN.
Pada Penilaian keadaan ini ada beberapa
pertanyaan yang dapat membantu penolong melakukan analisa, yaitu:
a.
Bagaimana kondisi saat itu?
b.
Kemungkinan apa saja yang akan terjadi?
c.
Bagaimana mengatasinya?
B. PENILAIAN DINI
Ditahap
ini penolong harus mengenali dan mengatasi keadaan yang mengancam nyawa
penderita dengan cara yang tepat, cepat dan sederhana. Bila dalam pemeriksaan
ditemukan adanya masalah, khususnya pada sistem pernafasan dan sistem sirkulasi
maka penolong langsung melakukan tindakan Bantuan Hidup Dasar dan Resusitasi.
Adapun
langkah-langkah yang dilakukan dalam Penilaian Dini adalah:
1.
Kesan Umum
a.
Kasus Trauma : kasus yang disebabkan oleh ruda paksa dengan tanda yang terlihat
jelas atau teraba. Contoh : luka terbuka, luka memar, patah tulang dan
sebagainya disertai dengan gangguan kesadaran.
b.
Kasus Medis : kasus yang diderita seseorang tanpa ada riwayat ruda paksa.
Contoh : sesak nafas atau pingsan. Pada kasus ini penolong harus lebih berupaya
mencari riwayat gangguannya.
2. Memeriksa
Respon.
Respon dinilai berdasarkan reaksi
yang diberikan korban terhadap rangsangan yang diberikan oleh penolong.
Respon korban dibagi menjadi 4 tingkat : AWAS, SUARA, NYERI, TIDAK-RESPON (ASNT).
C.
PEMERIKSAAN FISIK
Kasus
trauma
Kasus
medis
D.
RIWAYAT KORBAN
Pada sebuah penilaian korban yang
terarah, wawancara atau tanya jawab perlu dilakukan baik untuk mengetahui
penyebab atau pencetus suatu kejadian, mekanisme kejadian atau perjalanan suatu
penyakit.Wawancara atau tanya jawab dapat dilakukan dengan korban (bila sadar),
keluarga atau juga saksi mata
Untuk
memudahkan wawancara atau tanya jawab ini dikenal dengan akronim:
K - O - M - P - A - K
K
= Keluhan utama (gejala dan tanda)
O = Obat-obatan yang diminum
O = Obat-obatan yang diminum
M
= Makanan / Minuman terakhir
P
= Penyakit yang diderita
A
= Alergi yang dialami
K
= Kejadian
E.
PEMERIKSAAN BERKALA
Secara umum pada pemeriksaan berkala harus dinilai
kembali
F. PELAPORAN
Setelah selesai menangani korban,
apabila penolong melakukannya dalam tugas maka semua pemeriksaan dan tindakan
pertolongan harus dilaporkan secara singkat dan jelas kepada penolong
selanjutnya.
Hal
yang perlu dicantumkan dalam laporan:
-
Umur dan jenis kelamin korban
-
Keluhan utama
-
Tingkat respon
-
Keadaan jalan nafas
-
Pernafasan
-
Sirkulasi
-
Pemeriksaan Fisik yang penting
-
KOMPAK yang penting
-
Penatalaksanaan
-
Perkembangan lainnya yang dianggap penting
PASANG BONGKAR TENDA (PBT)
A.
Pengertian Tenda
Tenda merupakan bangunan darurat yang
didirikan untuk menghadapi kebutuhan mendadak yang relatif singkat, dan untuk
berteduh yang bersifat sederhana yang mempunyai komponen peralatan minim dan
ringan, proses mendirikan dan membongkarnya mudah dan cepat, sehingga mudah
dipindahkan ke tempat lain.
Komponen
Peralatan Tenda
·
Atap
·
Kerangka
·
Tali temali
·
Pasak
· Alat
bantu lainnya seperti palu
B.
Tenda dan penggunaannya
a.
Macam-macam tenda
·
Tenda kubah
·
Tenda lonceng
·
Tenda
tipi(teepee)/kerucut
·
Tenda mini
·
Tenda dinding
· Tenda
terob
b.
Kelebihan
·
Dapat didirikan kapan dan
di mana saja.
·
Dapat dibawa ke mana
saja
·
Dapat didirikan dalam
waktu singkat
·
Dapat digunakan untuk
keperluan yang sangat sederhana (buka warung sampai keperluan yang sangat vital
seperti menampung korban bencana)
· Tenaga
yang diperlukan relatif sedikit
c.
Kelemahan
·
Tidak tahan lama
· Untuk
pengadaannya memerlukan biaya yang relatif mahal
C.
Tenda Standar PMI
1. Kategori tenda standar
PMI
·
Tenda Mini
·
Tenda Regu
· Tanda
Peleton
Ketiga
macam tenda ini sering digunakan dalam kegiatan pelatihan dan penampungan
korban bencana.Oleh karena itu, tenaga-tenaga PMI(PMR,KSR,TSR) dianjurkan
mengetahui seluk-beluk dan memiliki keterampilan Pasang Bongkar Tenda (PBT). 1.
Kelengkapan Pendirian Tenda Mini
·
1 atap dari plastik
ukuran 5x6 m atau 5x8 m
·
2 tiang utama panjang
2,5 meter
·
8 tiang samping panjang
1,65 m
·
2 pasak utama dan 8
pasak samping
·
1 tali utama panjang
±20 m dan 8 tali samping panjang 2-2,5 m
·
2 palu besi @ 2 kg
· 5
orang untuk mendirikan dan atau membongkarnya
2.
Kelengkapan Pendirian Tenda Regu
·
1 atap dari kain
parasit atau terpal(jika terpasang ukuran 5x8 m)
·
1 belandar besar ±2 m
·
2 tiang utama panjang
3,5 meter
·
20-22 tiang samping
panjang 1,65 m
·
4-6 buah tali utama
panjang ±7 m dan 20-22 tali samping panjang ±3 m
·
6 pasak utama dan 20-22
pasak samping
·
2 palu besi @ 2 kg
· 5-7
orang untuk mendirikan dan atau membongkarnya
3.Kelengkapan Tenda
NO
|
PERALATAN
|
MINI
|
REGU
|
PELETON
|
1.
|
Ukuran
Tenda
|
5x6m;5x8m
|
4,6x7
m
|
6x13,5m;9x16
m
|
2.
|
Tiang
Utama
|
2
buah
|
2
buah
|
3-4
buah
|
3.
|
Tiang
samping
|
8
buah
|
22
buah
|
34-40
buah
|
4.
|
Belandar
|
-
|
1
buah
|
2-3
buah
|
5.
|
Tali
Utama
|
2
buah
|
6
buah
|
8-10
buah
|
6.
|
Tali
Samping
|
8
buah
|
22
buah
|
34-40
buah
|
7.
|
Pasak
Utama
|
2
buah
|
6
buah
|
8-10
buah
|
8.
|
Pasak
Samping
|
8
buah
|
22
buah
|
34-40
buah
|
9.
|
Palu
Besi
|
2
buah @ 2 kg
|
2
buah @ 2 kg
|
2-5
buah @5 kg
|
10.
|
Tenaga
yang diperlukan
|
5
orang
|
7
oarang
|
10
orang
|
DAPUR
UMUM (DU)
A.
Latar belakang penyelenggaraan Dapur Umum
Terjadinya
suatu bencana alam seperti banjir, tanah longsor, gempa bumi, ataupun bencana
akibat ulah manusia, kebakaran, peperangan atau pertikaian senjata akan
mengakibatkan penderitaan bagi manusia. Dalam rangka untuk meringankan
penderitaan para korban bencana tersebut, PMI mempunyai tugas pokok untuk memberikan
Pertolongan Pertama dalam bentuk perlindungan bantuan dan upaya kesehatan serta
kesejahteraan. Salah satu bentuan pertama yang harus diberikan PMI dalam
situasi darurat adalah memberikan bantuan makanan kepada para penderita atau
korban. Berkaitan dengan hal tersebut, maka untuk memperlancar pemenuhan
kebutuhan makanan bagi korban bencana perlu diselenggarakan Dapur Umum.
B.
Dasar formal / landasan penyelenggaraan Dapur Umum
1. KEPPRES RI
No. 25/1950 tentang pengesahan dan pengakuan Perhimpunan PMI
2. KEPPRES RI
No. 246/1963 tentang tugas pokok dan kegiatan PMI
3. KEPPRES RI
No. 28/1979 tentang BAKORNAS PBA
4. KEPPRES RI
No. 43/1990 tentang BAKORNAS PBA
5. AD/ART PMI
C.
Pengertian Dapur Umum
Penyelenggaraan
dapur umum untuk melayani kebutuhan makan para penderita atau korban bencana
bukan hanya monopoli organiosasi PMI. Penyelenggaraan DU tersebut dapat
diselenggarakan oleh siapa saja yang datang pertama kali dan dapat
menyelenggarakannya. Berdasarkan pengalaman selama ini yang sering
menyelenggarakan kegiatan DU selain PMI adalah TNI, Karang Taruna, SATGASSOS,
perangkat Pemda di tingkat bawah, Hansip, dll. Penyelenggaraan DU oelh PMI
menjadi tanggung jawab PMI Cabang. Penyelenggaraan DU ini dengan cara membentuk
regu DU yang disesuaikan dengan kebutuhan jumlah korban yang harus dilayani.
Dalam satu regu DU, acuan untuk komposisi standar PMI adalh sebagai berikut :
1.
Seorang Ketua Regu
2.
Seorang Wakil Ketua Regu
3.
Seorang Koordinator Tata Usaha
4.
Seorang Koordinator Perlengkapan dan Peralatan
5.
Seorang Koordinator Memasak
6.
Seorang Koordinator Distribusi
7.
Beberapa orang tenaga pembantu
Penyelenggaraan
DU ini mulai dari kondisi yang paling kecil sampai yang paling besar sehingga
aplikasinya mulai dari terbentuk regu, kelompok sampai sektor DU. Dalam rangka
penyelenggaraan DU, maka sebelum terlaksananya penyelenggaraan tersebut perlu
dipilih lokasi yang akan dijadikan tempat penyelenggaraan DU dengan
syarat-syarat sebagai berikut:
1. Letak
DU dekat dengan POSKO dan mudah dijangkau/dikunjungi oleh korban
2. Hieginis
lingkungan yang memadai
3. Aman
4. Mudah
dijangkau/dekat transportasi umum
5. Dekat
dengan sumber air
Pendistribusian
makanan kepada para korban agar dalam pelaksanaannya mudah adalah dengan cara
sebagai berikut :
1. Pendistribusian
dilakukan dengan kartu distribusi
2. Pendistribusian
dilakukan 2 kali sehari
3.
Pengambilan jatah hendaknya dilakukan oleh kepala keluarga atau anggota
keluarga sesuai kartu distribusi.
D.
Pengaturan menu disusun sedemikian rupa agar :
1. Nilai
gizinya cukup
2. Biaya
relatif murah
3. Cita
rasa dapat memenuhi 4 sehat dan dapat diterima oleh orang dewasa maupun
anak-anak
4. Penyajian
makanan pokok harus disesuaikan dengan kebiasaan sehari-hari
E.
Hidangan sehat harus mengandung
1. Sumber
zat tenaga, contoh : hidrat arang (beras, jagung, dll), lemak (santan, kacang
tanah, dll)
2. Sumber
zat pembangun, contoh : protein (tempe, tahu, dll)
3. Sumber
zat pengatur, contoh : vitamin (mangga, manggis, dll), mineral (teri kering,
sayuran hijau, dll), air
Tidak ada komentar:
Posting Komentar