Sabtu, 18 Januari 2014

Contoh Modul



SEJARAH PALANG MERAH INTERNASIONAL
A.    ARTI  PALANG MERAH :
Suatu perhimpunan yang anggotanya memberikan pertolongan secara sukarela kepada setiap manusia yang sedang menderita tanpa membeda-bedakan bangsa, golongan, agama dan politik.
B.     SEJARAH PALANG MERAH INTERNASIONAL
Berawal dengan pecahnya perang antara pasukan Perancis dan Italia melawan Autriapada tahun 1859 di Selferino (Italia Utara), Henry Dunant menyaksikan terjadinya perang tersebut dimana banyak korban perang yang tidak mendapat pertolongan, sehingga timbul ide atau gagasan untuk memberi pertolongan kepada korban perang tersebut. Pengalaman selama beberapa hari bergelut di medan perang, ia tuangkan di dalam buku yang ditulisnya pada tahun 1962 bejudul “ A Memory of Solferino “ (Kenangan di Solferino). Buku tersebut berkisah tentang kondisi yang ditimbulkan oleh peperangan dan mengusulkan agar dibentuk satuan tenaga sukarela yang bernaung di bawah suatu lembaga yang memberikan pertolongan kepada orang yang terluka di medan perang.
1. KOMITE INTERNASIONAL PALANG MERAH ( KIPM )
(International Committee of the Red Cross)
a.      latar belakang berdirinya
Buku kenangan di Solferino (a memory of solferino) sangat menarik perhatian masyarakat diantaranya 4 orang penduduk Jenewa, yaitu :
1.      General Dufour
2.      Dr. Theodore Maunoir
3.      Dr. Louis Appia
4.      Gustav Moynier
4 orang tersebut bersama Henry Dunant membentuk Komite Lima (1963), mereka merintis terbentuknya KIPM yang kemudian menjadi Internasional Committee of the Red Cross (ICRC). Pada tanggal 22 agustus 1864 atas prakarsa ICRC, pemerintah Swiss menyelenggarakan suatu konferensi yang diikuti oleh 12 kepala negara yang menandatangani perjanjian Internasional yang dikenal dengan :

2. KONVENSI JENEWA I
Ø  Tentara yang terluka atau sakit harus diobati.
Ø  Sebagai penghargaan terhadap negara Swiss, maka lambang perlindungan menggunakan tanda Palang Merah di atas dasar putih, yang terjadi dengan mempertukarkan warna – warna federal. Lambang ini hendaknya dipakai untuk Rumah Sakit, Ambulance dan para petugas penolong dimedanperang/konflik bersenjata.
“Konferensi Internasional Palang Merah “ yang diselenggarakan 4 tahun sekali dan dihadiri oleh ICRC, Federasi, Perhimpunan Nasiona          aaaaaaaaaaaaaaaalE!`` dan Pemerintah peserta peratifikasi Konvensi Jenewa tahun 1949. Pertemuan itu membahas persoalan – persoalan umum dan menampung usul – usul serta resolusi di samping mengambil keputusan.Para
peserta konferensi memilih anggota Standing Commission (Komisi Tetap) yang bersidang pada waktu diantara dua konferensi Internasional.
3. FEDERASI INTERNASIONAL PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH (IFRC) International Federation of The Red Cross
a. Latar Belakang Berdirinya
Dengan berakhirnya Perang Dunia I, berbagai epidemi penyakit berjangkit bencana kelaparan menjalar. Melihat kenyataan itu, Henry P. Davidson warga negara Amerika, merasa perlu mendirikan suatu organisasi yang menangani masalah bantuan tersebut. Organisasi ini resmi didirikan pada tanggal 5 Mei 1919 dalam suatu Konferensi Kesehatan Internasional di Cannas Perancis. Palang Merah Indonesia termasuk anggota ke 68.
Badan tertinggi penentuan kebijaksanaan adalah disebut General Assembly Board ofGevernors”. General Assembly atau sidang umum dihadiri oleh wakil-wakil dari semua anggota federasi dan bersidang tiap 2 tahun, Presiden Federasi dipilih tiap 4 tahun. Jika General Assembly tidak besidang, maka kebijakan tertinggi dilaksanakan ole2qwh “Executiveyang aggotanya terdiri dari 16 Perhimpunan Nasional (dipilih berdasarkan letak goegrafis), Presiden dan Sekjen Federasi.


b. Lambang
- Fungsi Lambang
Tanda Perlindungan (Proctective Use)
Tanda Pengenal (Indicative Use)
Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
v  Harus menandakan bahwa seseorang atau suatu objek sebagai hal yang tidak boleh di serang (Tanda Perlindungan)
v  Untuk memberi keterangan bahwa oaring atau objek ini berada di bawah perlindungan aturan-aturan kemanusiaan / HPI (Tanda Perlindungan)
v  Menandakan bahwa orang-orang ini atau objek ini ada kaitannya dengan Gerakan Palang Merah / Bulan Sabit Merah (Tanda Pengenal)
Karena tanda Palang Merah diasumsikan mempunyai arti khusus, maka pada tahun 1876 simbol bulan sabit merah disahkan untuk digunakan oleh Negara-negara Islam. Kedua symbol tersebut memiliki arti dan nilai yang sama.
Lambang yang di akui dunia saat ini terdiri dari 3 lambang yakni: Palang merah, Bulan Sabit Merah, dan Cristal Merah.






3. PRINSIP – PRINSIP DASAR GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL
Semua kegiatan kemanusiaan dilandasi oleh 7 prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Ketujuh prinsip ini disahkan dalam Konferensi Internasional Palang Merah ke XX di Wina tahun 1965. Ketujuh prinsip ini juga disahkan dalam Munas XIV Palang Merah Indonesia di Jakarta pada tahun 1986.
1. KEMANUSIAAN ( Humanity )
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional didirikan berdasarkan keinginan memberikan pertolongan tanpa membedakan korban terluka di dalam pertempuran, berupaya dalam kemampuan bangsa dan antar bangsa, mencegah dan mengatasi penderitaan sesama manusia. Palang Merah menumbuhkan saling pengertian, kerjasama dan perdamaian abadi bagi sesama manusia.
2. KESAMAAN ( Impartiality )
Gerakan ini tidak membuat perbedaan atas dasar kebangsaan, kesukuan, agama/kepercayaan tingkatan atau pandangan politik. Tujuannya semata – mata mengurangi penderitaan manusia sesuai dengan kebutuhannya dan mendahulukan keadaan yang paling parah.
3. KENETRALAN ( Neutrality )
Agar senantiasa mendapat kepercayaan dari semua pihak, gerakan ini tidak boleh memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan politik, kesukuan, agama atau idiologi.
4. KEMANDIRIAN (Independence)
Gerakan ini bersifat mandiri. Perhimpunan Nasional disamping membantu Pemerintahannya dalam bidang kemanusiaan, juga harus mentaati peraturan negaranya, harus selalu menjaga otonominya sehingga dapat bertindak sesuai dengan prinsip – prinsip gerakan ini.
5. KESUKARELAAN ( Voluntary Service )
Gerakan ini adalah gerakan pemberi bantuan sukarela, yang tidak didasari oleh keinginan untuk mencari keuntungan apapun.
6.KESATUAN ( Unity )
Didalam suatu negara hanya ada satu Perhimpunan Palang Merah atau Bulan Sabit Merah yang terbuka untuk semua orang dan melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah.
7. KESEMESTAAN ( Universality )
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional adalah bersifat semesta. Setiap perhimpunan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dalam menolong sesama manusia.
5.      HUKUM PERIKEMANUSIAAN INTERNASIONAL ( H P I )

a.      Pengertian Hukum Pri Kemanusiaan (HPI)
HPI adalah bagian dari hukum internasional yang memberikan perlindungan terhadap anggota angkatan perang yang luka, sakit, dan tidak dapat lagi ikut dalam peperangan serta penduduk sipil yang tidak ikut berperang. Selain itu juga mengatur metode perang.
b.      Tujuan  HPI :
Mengatur perang yang terjadi lebih manusiawi, bila perang itu tidak terhindarkan, menentukan orang – orang yang tidak ikut dalam peperangan atau tidak dapat lagi ikut dalam peperangan hendaknya dianggap manusia biasa yang patut dihargai dan diperlakukan secara manusiawi.
Sasaran penyerangan hanya boleh dilakukan terhadap obyek militer dan bukan obyek sipil. HPI sangat erat kaitannya dengan Palang Merah, dimulai dengan lahirnya Konvensi Jenewa 1864 ( pertama ). Konvensi Jenewa telah dilengkapi dan diperbaiki pada tahun 1906, 1928, 1949 dan 2 protokol ditambahkan pada konvensi tersebut ditahun 1977.
6.      Konvensi Jenewa 1949 :
·         Konvensi I            : Perlindungan terhadap korban angkatan perang di darat yang luka dan        sakit, petugas kesehatan serta petugas dibidang agama.
·         Konvensi II          : Perlindungan terhadap korban angkatan perang di laut, petugas kesehatan, petugas agama serta kapal perang yang kandas.
·         Konvensi III         : Perlindungan terhadap tawanan perang.
·         Konvensi IV         : Perlindungan terhadap orang – orang sipil di masa perang.
Karena ke 4 Konvensi tersebut belum mencakup perlindungan terhadap semua penderita yang diakibatkan oleh pertikaian, maka pada tahun 1977 dikeluarkan 2 protokol :
Protokol I : diterapkan pada konflik bersenjata internasional.
Protokol II : diterapkan pada konflik non internasional.
Tiap negara di dunia ikut mengesahkan dan menyetujui konvensi tersebut. Sekarang lebih dari 160 negara telah ikut menjadi peserta Konvensi Jenewa tahun 1942.















PALANG MERAH INDONESIA
Palang Merah Indonesia (PMI) adalah suatu organosasi perhimpunan nasional di indonesia yang bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan. PMI selalu berpegang teguh pada tujuh prinsip dasar Gerakn Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yaitu Kemanusiaan, Kesamaan, Kesukarelaaan, Kemandirian, Kesatuan, Kenetralan Dan Kesemestaaan. Sampai saat ini PMI telah berada di 33 PMI Daerah (Tingkat propinsi) dan sekitar 408 PMI Cabang (tingkat Kota / Kabupaten).
Palang Merah Indonesia tidak berpihak pada golongan politik, ras, suku ataupun agama tertentu. Palang Merah Indonesia di dalam pelaksanaanya juga tidak melakukan pembedaan tetapi mengutamakan objek korban yang paling membutuhkan Pertolongan Pertama
Seperti Palang Merah Internasional, lahirnya PMI juga berkaitan dengan kancah peperangan, diawali pada :
A.    SEJARAH DAN PEMBENTUKAN PALANG MERAH INDONESIA

Ø  Masa Sebelum Perang Dunia I
1. 21 Oktober 1873 Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie ( NERKAI ) didirikan Belanda.
2. Tahun 1932 Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder Djohan merencanakan mendirikan     badan PMI.
3. Tahun 1940 pada sidang konperensi NERKAI, rencana diatas ditolak karena menurut Pemerintah Belanda, rakyatIndonesia
belum mampu mengatur Badan Palang Merah Nasional.
Ø  . Masa pendudukan jepang.
Dr. RCL Senduk berusaha lagi untuk mendirikan Badan PMI namun gagal, ditolakPemerintah Dai Nippon.
Ø  Masa Kemerdekaan Ri
17 Agustus 1945 RI Merdeka, 3 September 1945 Presiden Soekarno memerintahkan kepada Menteri Kesehatan Dr. Buntaran Martoatmodjo untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional. Pembentukan PMI dimaksudkan juga untuk menunjukan pada dunia Internasional bahwa negaraIndonesiaadalah suatu fakta yang nyata. 5 September 1945 Menkes RI dalam Kabinet I ( Dr. Boentaran ) membentuk Panitia 5 :
Ketua : Dr. R. Mochtar.
Penulis : Bahder Djohan.
Anggota : Dr. Djoehana.
Dr. Marzuki.
Dr. Sintanala.
17 September 1945 tersusun Pengurus Besar PMI yang dilantik oleh Wakil Presiden RI Moch. Hatta yang sekaligus beliau sebagai Ketuanya.
Ø  Masa perang kemerdekaan.
Pada masa itu peperangan terjadi dimana – mana, dalam usia muda PMI menghadapikesulitan, kurang pengalaman, kurang peralatan dan dana. Namun orang – orang secara sukarela mengerahkan tenaganya, sehingga urusan Kepalangmerahan dapat diselenggarakan. Dari pertolongan dan bantuan seperti :
·         Dapur Umum ( DU ).
·         Pos PPPK ( P3K ).
·         Pengangkutan dan perawatan korban pertempuran.
·         Sampai penguburan jika ada yang meninggal.
Dilakukan oleh laskar – laskar Sukarela dibawah Panji Palang Merah yang tidak memandang golongan, agama dan politik.
Pada waktu itu dibentuk Pasukan Penolong Pertama ( Mobile Colone ) oleh cabang – cabang, anggotanya terdiri dari pelajar.
B. BEBERAPA PERISTIWA SEJARAH PMI
1. Tanggal 16 Januari 1950 : Dikeluarkan Keputusan Presiden RI No. 25 / 1950 tentang     pengesahan berdirinya PMI.
2. Tanggal 15 Juni 1950 : PMI diakui oleh ICRC.
3. Tanggal 16 Oktober 1950 : PMI diterima menjadi anggota Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dengan keanggotaan No. 68.
Mohammad hatta adalah pendiri palang merah indonesia dan menjadi ketua Palang Merah Indonesia
Tujuan PMI :
Meringankan penderitaan sesama manusia apapun sebabnya, dengan tidak membedakan golongan, bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
LAMBANG PMI :
Arti Lambang Palang Merah Indonesia
Arti lambang PMI (Palang Merah Indonesia) yaitu di ambil dari pancasla yang berbentuk seperti bunga melati merah yang daunnya ada lima, sementara itu lambang salibnya mengikuti arti palang merah Internasional yang berpusat di Jenewa Swiss.


Mars PMI
Palang Merah Indonesia
Sumber kasih umat manusia
Warisan luhur nusa dan bangsa
Wujud nyata pengayom pancasila
Gerak juangnya keseluruh nusa...
Mendamarkan bakti bagi ampera
tunaikan tugas suci tujuan PMI
di persada bunda petiwi
untuk Umat Manusia di seluruh dnia
PMI menghantarkan jasa.....









SUSUNAN KEPENGURUSAN PMI 2009-2014

Ketua Umum                                          : Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla
Wakil Ketua                                           : Dr.Bachtiar Chamsjah, SE
Sekertaris Jendral                                  : Ir.Budi AtmadiAdiputro,Dipl. HE
Bendahara                                              : Suryani Sidik Motik, Ph.D
Anggota                                                   : 1. DR. Dr. Hj. Ulla Nurchrawaty Usman, MM.
2. dr. FaridHusain, Sp.Bd
3. H. Muhammad Muas, SH
4. Letjen TNI (Purn) Sumarno, SH
5. DR. Biantoro Wanandi
6. DR. H. Rachmat Gobel
7. Rapiudin Hamarung
8. Bernhard S. Jonosisworo
9. Lilly Kasoem
10. dr. Ritola Tasmaya, MPH
11. dr. Linda Lukitasari Waseso




SEJARAH UKM KEPALANGMERAHAN KBM IAIN”SMH” BANTEN
A.SEJARAH KEPALANGMERAHAN
UKM Kepalangmerahan merupakan oranisasi intra kampus yang berkiprah dibidang kesukarelan dan kemanusiaan yang ada dilingkungan kampus, organisasi ini didirikan oleh sekelompok orang yang peduli akan kemanusiaan , dan titik awal pembentukan ini adalah ada beberapa hal yang mendukung yang menggahas suatu organisasi :
1.      Banyak bencana yang terjadi diberbagai tempat yang ada di Banten ataupun luar Banten, yanng mengetuk hati untuk bergerak
2.      Kebutuhan yang ada didalam lingkungan kampus terutama pada beberapa kegiatan yang menyangkut bidang pertolongan pertama (PP) pada kegiatan tahunan yaitu OPAK yang mana pada saat itu sangat membutuhkan orang-orang yang mampu menguasai bidang pertolongan pertama (PP) serta kegiatan UKM yang ada di lingkungan kampus yang tidak bbisa dipungkiri akan pertolongan pertama atau medis dasar dalam menjalankan program kegiatan.
Hal di atas menimblkan kegiatan kami untuk membentk suat wadah atau organisasi kemahasiswaan yang membidangi social kemanusiaan ddan kesukarelaan, organisasi ini di dirikan oleh beberapa orang ang peduli akan kemanusian dan kesukarelaan diantaranya :
1.      Suherman Priyatna, S.Hum
2.      Suharlan Adikusuma, S.Pdi
3.      Agus S Munandar. S pdi
4.      Mumu Muhsinul Amal,S.H.I.
5.      Ana Suryana,S.Fil.I
6.      Adi Apririadi,S.PdI
7.      Burhanudin,S.H.I
8.      Sulaeman Rusmana,S.TH.I
9.      Samsul Hidayat,S.PdI
10.  M. Abduh,S.Hum, dkk

Setelah itu kami mengadakan rapat pertama yang bertempat di Masjid Al Hikmah IAIN“SMH” Banten dan kami sepakat pada waktu itu memilih saudara Suherman Priyatna,S.Hum, sebagai ketua atau koordinator pembentukan dari saudara Suharlan Adikusuma,S.Pdi sebagai sekretaris pembentukan.
Pada proses perencanaanya kami bayangkan lancar dan tidak ada gangguan, akan tetapi tidak semudah membalikan telapak tangan, ketika itu banyak sekali rintangan dan halangan yang dihadapi oleh para pendiri. Dengan susah payah panitia pembentukan organisasi ini dibentuk pada tanggal 15 oktober 2002 kemudian beberapa kendala yang tidak diduga sebelumnya yang mengakibatkan kinerja panitia pada waktu itu mengalami stagman, namun atas kinerja panitia pembentukan dan didukung oleh semua institut keluarga besar KBM IAIN “SMH” Banten , maka panitia pembentukan dapat mendeklarasikan pada tanggal 19 juli 2003, pukul 09.00 WIB yang bertempat di Aula Utama IAIN “SMH” Banten

Seiring berjalanya waktu tidak terasa KSR PMI Unit IAIN “SMH” Banten sudah 8 tahun berjalan dengan kegiatan kemanusiaanya, baik didalam maupun diluar kampus, yang alhamdulillah kebesaran organisasi ini diakui di masyarakat dan di lingkungan kota dan kabupaten Serang.
Demikian kronologis pembentukan UKM Korps Sukarela Palang Merah Indonesia (KSR PMI) “SMH” banten yang pada akhirnya sampai sekarang masih exis di KBM IAIN “SMH” Banten walaupun 4 tahun kebelakang hasil dari Sidang Umum Pergantian Kepengurusan (SUNTIKAN), UKM KSR Unit IAIN “SMH” Banten berubah kedudukanya atau berganti nama menjadi UKM Kepalangmerahan KBM IAIN “SMH” Banten yang mana dengan pedoman Korps Sukarela perguruan tinggi (PT) tahun 2003.











B. LAMBANG



1.      Dua garis lingkar merah , ,menunjukan ikatan peduli sosial kemanusiaan
2.      Dua buah melati kanan kiri adalah menunjukan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan
3.      Nama UKM Kepalangmerahan adalah salah satu Unit Kegiatan mahasiswa (UKM) yang ada dilingkungan KBM IAIN “SMH”Banten
4.      KBM IAIN “SMH” Banten adalah kedudukan Organisasi UKM Kepalangmerahan yang ada diperguruan Tinggi IAIN
5.      Garis bola dunia, sikap idealisme Universal (umum) atas Bhakti peduli kemanusiaan
6.      Lambang palang merah indonesia, adalah menunjukan UKM Kepalangmerahan KBM IAIN “SMH” Bantenmerupakan bagian dari PMI Cabang Serang
7.      Warna hijau, adalah menunjukan sikap peduli Relawan aukm kepalangmerahan KBM IAIN “SMH” Banten tehadp kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat
8.      15-10-2002, adalah tanggal bulan dan tahun awal dideklarasikanya UKM KSR PMI Unit STAIN yang sekarang berganti nama menjadi UKM Kepalangmerahan KBM IAIN “SMH” Banten
9.      19-07-2003, adalah tanggal, bulan, dan tahun dideklarasikanya UKM Kepalngmerahan KBM IAIN “SMH” Banten
10.  Garis kurva , adalah garis yang menunjukan sikap utama kepedulian diatas garis wilayah
11.  Menara banten , adalah identitas UKM Kepalangmerahan KBM IAIN “SMH” Banten yang ada diwilayah Banten
12.  Garis resonansi, adalah garis yang mempunyai makna atau arti kesiap siagaan Anggota UKM Kepalangmerahan KBM IAIN “SMH” Bantenyang selalu dijaga.

C. MARS UKM KEPALANGMERAHAN

Kepalangmerahan
Buktikan juangmu, wujudkan bhaktimu untuk sesama
Wadah mahasiswa pencinta kedamaian
Sebagai pengabdi bagi masyarakat
Kepalangmerahan, kepalangmerahan
Tugas mulia menghadang , kami siap berjuang
Bersama niat ikhlas.................
Untuk bunda pertiwi....................
Satukanlah tujuan
Demi membangun bangsa, demi membangun bangsa



PERTOLONGAN PERTAMA
A. Pengertian Pertolongan Pertama
pertolongan pertama adalah Pemberian Pertolongan segera kepada korban sakit atau cedera / kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar.
Adapun pengertian Medis Dasar adalah Tindakan perawatan berdasarkan ilmu kedokteran yang dapat dimiliki oleh awam atau awan yang terlatih secara khusus. Batasannya adalah sesuai dengan sertifikat yang dimiliki oleh Pelaku pertolongan pertama.adapun Pelaku pertolongan pertama adalah penolong yang pertama kali tiba di tempat kejadian yang memiliki kemampuan dan terlatih dalam penanganan medis dasar (seperti paramedik, para pelaku Pertolongan Pertama Palang Merah Indonesia dan lain-lain).

B. Tujuan Pertolongan Pertama (PP)

1. Menyelamatkan jiwa korban
2. Mencegah cacat
3. Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan

C. Fungsi Pertolongan Pertama
1. memberikan kenyamanan pada si korban
2. untuk mencegah cidera / atau luka yang lebih serius
3. memberikan kemudahan kepada pihak medis / Dokter dalam melakukan perawatan selanjutnya
4. menjadi petunjuk dasar dalam memberikan pertolongan.
D. Dasar Hukum Pertolongan Pertama.
Di Indonesia dasar hukum mengenai Pertolongan Pertama dan Pelakunya belum tersusun dengan baik seperti halnya di negara-negara maju. Namun, dalam perundang-undangan yang ada di Indonesia ada beberapa pasal yang mencakup aspek tersebut sehingga dapat dijadikan sebagai landasan atau dasar hukum dalam melakukan Pertolongan Pertama.
Adapun Pasal-pasal tersebut adalah:

1. Dalam Pasal 531 KUH Pidana dinyatakan:

"Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan mengkhawatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan : KUHP 45, 165, 187, 304s, 478, 525, 566."

Pasal 531 KUHP ini berlaku bila pelaku pertolongan pertama dapat melakukan pertolongan tanpa membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain.

2. Pasal 322 KUH Pidana :
a. "Barang siapa dengan sengaja membuka sesuatu rahasia yang wajib disimpannya oleh karena jabatannya atau pekerjaannya baik yang sekarang maupun yang dahulu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Sembilan ribu rupiah."

b. "Jika kejahatan itu dilakukan yang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu."

Pasal 322 KUHP ini mengatur tentang kerahasiaan medis korban yang ditolong.

Dengan adanya kedua landasan hukum di atas, baik yang mengatur tentang kewajiban melakukan pertolongan dan juga hak korban yang ditolong maka setiap pelaku hendaknya selalu bertindak sesuai dengan prosedur penatalaksanaan pertolongan pertama agar si pelaku tidak terjerat hukum (padahal dia bermaksud mulia) dan si korban dapat diselamatkan.



Prinsip Dasar Pertolongan Pertama (PP)
Prinsip dasar pertolongan pertama adalah amankan diri sendiri sebelum menolong orang lain.
Sistematika Pertolongan Pertama
Secara umum urutan Pertolongan Pertama pada korban kecelakaan adalah :
1. Jangan Panik.
2. Jauhkan atau hindarkan korban dari kecelakaan berikutnya.
3. Perhatikan pernafasan dan denyut jantung korban.
4. Perhatikan tanda-tanda shock.
5. Jangan memindahkan korban secara terburu-buru.
7. Segera transportasikan korban ke sentral pengobatan.
E. PENILAIAN.

Ketika anda hendak memberikan Pertolongan Pertama pada korban, maka hal terpenting yang harus anda lakukan terlebih dahulu adalah dengan melakukan PENILAIAN baik terhadap keadaan korban maupun situasi dan kondisi secara keseluruhan.
Penilaian ini harus dilakukan dengan baik dan tepat sehingga penatalaksanaan korban dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga tidak ada satu hal pun yang terlewatkan. Penatalaksanaan korban bergantung pada kesimpulan penilaian penolong apakah korban ini tergolong suatu kasus Ruda Paksa (trauma, cedera) atau Penyakit (medis).Adapun tindakan penilaian ini dilakukan dalam beberapa langkah yaitu:
A.Penilaian,Keadaan
B.PenilaianDini
C.PemeriksaanFisik
D.RiwayatKorban
E.PemeriksaanBerkalaatauLanjut
F. Pelaporan



A. PENILAIAN KEADAAN.

Pada Penilaian keadaan ini ada beberapa pertanyaan yang dapat membantu penolong melakukan analisa, yaitu:
a. Bagaimana kondisi saat itu?
b. Kemungkinan apa saja yang akan terjadi?
c. Bagaimana mengatasinya?

B. PENILAIAN DINI
Ditahap ini penolong harus mengenali dan mengatasi keadaan yang mengancam nyawa penderita dengan cara yang tepat, cepat dan sederhana. Bila dalam pemeriksaan ditemukan adanya masalah, khususnya pada sistem pernafasan dan sistem sirkulasi maka penolong langsung melakukan tindakan Bantuan Hidup Dasar dan Resusitasi.

Adapun langkah-langkah yang dilakukan dalam Penilaian Dini adalah:
1.   Kesan Umum
a. Kasus Trauma : kasus yang disebabkan oleh ruda paksa dengan tanda yang terlihat jelas atau teraba. Contoh : luka terbuka, luka memar, patah tulang dan sebagainya disertai dengan gangguan kesadaran.
b. Kasus Medis : kasus yang diderita seseorang tanpa ada riwayat ruda paksa. Contoh : sesak nafas atau pingsan. Pada kasus ini penolong harus lebih berupaya mencari riwayat gangguannya.
2.   Memeriksa Respon.
Respon dinilai berdasarkan reaksi yang diberikan korban terhadap rangsangan  yang diberikan oleh penolong. Respon korban dibagi menjadi 4 tingkat : AWAS, SUARA, NYERI, TIDAK-RESPON (ASNT).


C. PEMERIKSAAN FISIK
Kasus trauma
Kasus medis



D. RIWAYAT KORBAN

Pada sebuah penilaian korban yang terarah, wawancara atau tanya jawab perlu dilakukan baik untuk mengetahui penyebab atau pencetus suatu kejadian, mekanisme kejadian atau perjalanan suatu penyakit.Wawancara atau tanya jawab dapat dilakukan dengan korban (bila sadar), keluarga atau juga saksi mata
Untuk memudahkan wawancara atau tanya jawab ini dikenal dengan akronim:
K - O - M - P - A - K
K = Keluhan utama (gejala dan tanda)
O = Obat-obatan yang diminum
M = Makanan / Minuman terakhir
P = Penyakit yang diderita
A = Alergi yang dialami
K = Kejadian


E. PEMERIKSAAN BERKALA

Secara umum pada pemeriksaan berkala harus dinilai kembali
F. PELAPORAN

Setelah selesai menangani korban, apabila penolong melakukannya dalam tugas maka semua pemeriksaan dan tindakan pertolongan harus dilaporkan secara singkat dan jelas kepada penolong selanjutnya.

Hal yang perlu dicantumkan dalam laporan:
- Umur dan jenis kelamin korban
- Keluhan utama
- Tingkat respon
- Keadaan jalan nafas
- Pernafasan
- Sirkulasi
- Pemeriksaan Fisik yang penting
- KOMPAK yang penting
- Penatalaksanaan
- Perkembangan lainnya yang dianggap penting
























PASANG BONGKAR TENDA (PBT)
A. Pengertian Tenda
Tenda merupakan bangunan darurat yang didirikan untuk menghadapi kebutuhan mendadak yang relatif singkat, dan untuk berteduh yang bersifat sederhana yang mempunyai komponen peralatan minim dan ringan, proses mendirikan dan membongkarnya mudah dan cepat, sehingga mudah dipindahkan ke tempat lain.
Komponen Peralatan Tenda
·      Atap
·      Kerangka
·      Tali temali
·      Pasak
·      Alat bantu lainnya seperti palu
B. Tenda dan penggunaannya
a. Macam-macam tenda
·      Tenda kubah
·      Tenda lonceng
·      Tenda tipi(teepee)/kerucut
·      Tenda mini
·      Tenda dinding
·      Tenda terob
b. Kelebihan
·      Dapat didirikan kapan dan di mana saja.
·      Dapat dibawa ke mana saja
·      Dapat didirikan dalam waktu singkat
·      Dapat digunakan untuk keperluan yang sangat sederhana (buka warung sampai keperluan yang sangat vital seperti menampung korban bencana)
·      Tenaga yang diperlukan relatif sedikit
c. Kelemahan
·      Tidak tahan lama
·      Untuk pengadaannya memerlukan biaya yang relatif mahal
C. Tenda Standar PMI
1. Kategori tenda standar PMI
·      Tenda Mini
·      Tenda Regu
·      Tanda Peleton
Ketiga macam tenda ini sering digunakan dalam kegiatan pelatihan dan penampungan korban bencana.Oleh karena itu, tenaga-tenaga PMI(PMR,KSR,TSR) dianjurkan mengetahui seluk-beluk dan memiliki keterampilan Pasang Bongkar Tenda (PBT). 1. Kelengkapan Pendirian Tenda Mini
·      1 atap dari plastik ukuran 5x6 m atau 5x8 m
·      2 tiang utama panjang 2,5 meter
·      8 tiang samping panjang 1,65 m
·      2 pasak utama dan 8 pasak samping
·      1 tali utama panjang ±20 m dan 8 tali samping panjang 2-2,5 m
·      2 palu besi @ 2 kg
·      5 orang untuk mendirikan dan atau membongkarnya
2. Kelengkapan Pendirian Tenda Regu
·      1 atap dari kain parasit atau terpal(jika terpasang ukuran 5x8 m)
·      1 belandar besar ±2 m
·      2 tiang utama panjang 3,5 meter
·      20-22 tiang samping panjang 1,65 m
·      4-6 buah tali utama panjang ±7 m dan 20-22 tali samping panjang ±3 m
·      6 pasak utama dan 20-22 pasak samping
·      2 palu besi @ 2 kg
·      5-7 orang untuk mendirikan dan atau membongkarnya
3.Kelengkapan Tenda
NO
PERALATAN
MINI
REGU
PELETON
1.
Ukuran Tenda
5x6m;5x8m
4,6x7 m
6x13,5m;9x16 m
2.
Tiang Utama
2 buah
2 buah
3-4 buah
3.
Tiang samping
8 buah
22 buah
34-40 buah
4.
Belandar
-
1 buah
2-3 buah
5.
Tali Utama
2 buah
6 buah
8-10 buah
6.
Tali Samping
8 buah
22 buah
34-40 buah
7.
Pasak Utama
2 buah
6 buah
8-10 buah
8.
Pasak Samping
8 buah
22 buah
34-40 buah
9.
Palu Besi
2 buah @ 2 kg
2 buah @ 2 kg
2-5 buah @5 kg
10.
Tenaga yang diperlukan
5 orang
7 oarang
10 orang
















DAPUR UMUM (DU)
A. Latar belakang penyelenggaraan Dapur Umum
Terjadinya suatu bencana alam seperti banjir, tanah longsor, gempa bumi, ataupun bencana akibat ulah manusia, kebakaran, peperangan atau pertikaian senjata akan mengakibatkan penderitaan bagi manusia. Dalam rangka untuk meringankan penderitaan para korban bencana tersebut, PMI mempunyai tugas pokok untuk memberikan Pertolongan Pertama dalam bentuk perlindungan bantuan dan upaya kesehatan serta kesejahteraan. Salah satu bentuan pertama yang harus diberikan PMI dalam situasi darurat adalah memberikan bantuan makanan kepada para penderita atau korban. Berkaitan dengan hal tersebut, maka untuk memperlancar pemenuhan kebutuhan makanan bagi korban bencana perlu diselenggarakan Dapur Umum.
B. Dasar formal / landasan penyelenggaraan Dapur Umum
1. KEPPRES RI No. 25/1950 tentang pengesahan dan pengakuan Perhimpunan PMI
2. KEPPRES RI No. 246/1963 tentang tugas pokok dan kegiatan PMI
3. KEPPRES RI No. 28/1979 tentang BAKORNAS PBA
4. KEPPRES RI No. 43/1990 tentang BAKORNAS PBA
5. AD/ART PMI
C. Pengertian Dapur Umum
Penyelenggaraan dapur umum untuk melayani kebutuhan makan para penderita atau korban bencana bukan hanya monopoli organiosasi PMI. Penyelenggaraan DU tersebut dapat diselenggarakan oleh siapa saja yang datang pertama kali dan dapat menyelenggarakannya. Berdasarkan pengalaman selama ini yang sering menyelenggarakan kegiatan DU selain PMI adalah TNI, Karang Taruna, SATGASSOS, perangkat Pemda di tingkat bawah, Hansip, dll. Penyelenggaraan DU oelh PMI menjadi tanggung jawab PMI Cabang. Penyelenggaraan DU ini dengan cara membentuk regu DU yang disesuaikan dengan kebutuhan jumlah korban yang harus dilayani. Dalam satu regu DU, acuan untuk komposisi standar PMI adalh sebagai berikut :
1. Seorang Ketua Regu
2. Seorang Wakil Ketua Regu
3. Seorang Koordinator Tata Usaha
4. Seorang Koordinator Perlengkapan dan Peralatan
5. Seorang Koordinator Memasak
6. Seorang Koordinator Distribusi
7. Beberapa orang tenaga pembantu
Penyelenggaraan DU ini mulai dari kondisi yang paling kecil sampai yang paling besar sehingga aplikasinya mulai dari terbentuk regu, kelompok sampai sektor DU. Dalam rangka penyelenggaraan DU, maka sebelum terlaksananya penyelenggaraan tersebut perlu dipilih lokasi yang akan dijadikan tempat penyelenggaraan DU dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Letak DU dekat dengan POSKO dan mudah dijangkau/dikunjungi oleh korban
2. Hieginis lingkungan yang memadai
3. Aman
4. Mudah dijangkau/dekat transportasi umum
5. Dekat dengan sumber air

Pendistribusian makanan kepada para korban agar dalam pelaksanaannya mudah adalah dengan cara sebagai berikut :
1. Pendistribusian dilakukan dengan kartu distribusi
2. Pendistribusian dilakukan 2 kali sehari
3. Pengambilan jatah hendaknya dilakukan oleh kepala keluarga atau anggota keluarga sesuai kartu distribusi.
D. Pengaturan menu disusun sedemikian rupa agar :
1. Nilai gizinya cukup
2. Biaya relatif murah
3. Cita rasa dapat memenuhi 4 sehat dan dapat diterima oleh orang dewasa maupun anak-anak
4. Penyajian makanan pokok harus disesuaikan dengan kebiasaan sehari-hari
E. Hidangan sehat harus mengandung
1. Sumber zat tenaga, contoh : hidrat arang (beras, jagung, dll), lemak (santan, kacang tanah, dll)
2. Sumber zat pembangun, contoh : protein (tempe, tahu, dll)
3. Sumber zat pengatur, contoh : vitamin (mangga, manggis, dll), mineral (teri kering, sayuran hijau, dll), air



Tidak ada komentar:

Posting Komentar